Langkah-Langkah Memulai Usaha Mikro Kecil Menengah dan Penjelasannya

Teknoku.online – Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah jenis bisnis yang memiliki skala kecil dan sedang, yang biasanya dimiliki dan dikelola oleh individu atau keluarga. UMKM memiliki sumber daya dan produksi yang terbatas, dan seringkali beroperasi pada tingkat lokal. UMKM memainkan peran penting dalam perekonomian suatu negara karena mereka menyediakan lapangan kerja dan sumber daya ekonomi bagi masyarakat lokal.

UMKM memiliki karakteristik seperti memiliki jumlah karyawan yang relatif sedikit, omset penjualan tahunan yang tidak terlalu besar, dan memiliki modal kerja yang terbatas. Dalam beberapa negara, ada batasan yang ditentukan untuk menentukan apakah suatu bisnis termasuk dalam kategori UMKM atau tidak, misalnya berdasarkan jumlah karyawan, omset penjualan, atau aset perusahaan.

UMKM memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian suatu negara, terutama dalam membantu mengatasi masalah pengangguran dan memperluas lapangan kerja. UMKM juga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal dengan menyediakan produk dan jasa yang berkualitas. Oleh karena itu, pemerintah seringkali memberikan dukungan dan insentif bagi UMKM untuk membantu mereka berkembang dan berhasil.

Perbedaan UMKM dengan UKM

UMKM dan UKM adalah dua istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan jenis bisnis yang sama, yaitu bisnis dengan skala kecil dan menengah. Namun, ada beberapa perbedaan yang mendasar antara kedua istilah tersebut.

UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) adalah istilah yang digunakan secara luas di Asia, termasuk di Indonesia, untuk menggambarkan bisnis dengan skala kecil dan menengah. UMKM memiliki jumlah karyawan yang relatif sedikit dan memiliki omset penjualan tahunan yang tidak terlalu besar.

UKM (Usaha Kecil Menengah) adalah istilah yang digunakan di banyak negara Eropa dan Amerika Utara, termasuk di Inggris dan Amerika Serikat, untuk menggambarkan bisnis dengan skala kecil dan menengah. UKM memiliki jumlah karyawan yang lebih besar dan memiliki omset penjualan tahunan yang lebih besar dibandingkan UMKM.

Secara garis besar, perbedaan antara UMKM dan UKM adalah pada tingkat skala bisnis. UMKM memiliki skala bisnis yang lebih kecil dibandingkan UKM, dan seringkali memiliki jumlah karyawan dan omset penjualan tahunan yang lebih kecil. Namun, kedua istilah tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk menggambarkan bisnis dengan skala kecil dan menengah yang memainkan peran penting dalam perekonomian suatu negara.

Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah?

Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) biasanya ditentukan berdasarkan jumlah karyawan, omset penjualan, dan aset perusahaan. Namun, kriteria ini bisa berbeda-beda tergantung pada negara atau wilayah tempat bisnis tersebut beroperasi. Berikut adalah beberapa kriteria umum yang digunakan untuk menentukan UMKM:

  • Usaha Mikro: Bisnis dengan jumlah karyawan kurang dari 10 orang dan omset penjualan tahunan kurang dari 50 juta rupiah.
  • Usaha Kecil: Bisnis dengan jumlah karyawan antara 10 hingga 50 orang dan omset penjualan tahunan antara 50 juta hingga 500 juta rupiah.
  • Usaha Menengah: Bisnis dengan jumlah karyawan lebih dari 50 orang dan omset penjualan tahunan lebih dari 500 juta rupiah.

Kriteria ini bisa berbeda-beda tergantung pada negara atau wilayah tempat bisnis tersebut beroperasi. Beberapa negara mungkin menentukan kriteria UMKM berdasarkan jumlah aset perusahaan, atau menambahkan kriteria lain seperti tingkat produksi atau tingkat inovasi. Penting bagi bisnis untuk memahami kriteria UMKM yang berlaku di negara atau wilayah mereka beroperasi untuk memastikan bahwa mereka memenuhi syarat untuk menerima dukungan dan insentif dari pemerintah.

Baca Juga :  Bagaimana Cara Melalui Bisnis Jasa Transportasi dan Logistik

Contoh-Contoh Usaha Mikro

Berikut adalah beberapa contoh usaha mikro:

  1. Toko kelontong: Bisnis yang beroperasi secara lokal dan menjual beragam produk dari bahan makanan hingga kebutuhan rumah tangga.
  2. Kedai kopi: Bisnis yang menyediakan minuman kopi dan makanan ringan.
  3. Jasa cuci mobil: Bisnis yang menyediakan jasa cuci mobil dan perawatan mobil.
  4. Jasa tukang kebun: Bisnis yang menyediakan jasa memotong rumput, menanam tanaman, dan melakukan perawatan taman.
  5. Usaha pembuatan kerajinan tangan: Bisnis yang memproduksi dan menjual beragam kerajinan tangan, seperti kerajinan dari kayu, kerajinan dari kain, dan lain-lain.
  6. Jasa desain grafis: Bisnis yang menyediakan jasa desain grafis untuk logo, brosur, dan materi iklan lainnya.
  7. Usaha pembuatan makanan: Bisnis yang memproduksi dan menjual makanan, seperti roti, kue, dan makanan kecil lainnya.
  8. Jasa pencetakan: Bisnis yang menyediakan jasa pencetakan, seperti pencetakan kartu nama, brosur, dan poster.
  9. Usaha pembuatan pakaian: Bisnis yang memproduksi dan menjual pakaian, seperti baju, celana, dan aksesoris.
  10. Jasa perbaikan elektronik: Bisnis yang menyediakan jasa perbaikan elektronik, seperti perbaikan televisi, mesin cuci, dan komputer.

Ini hanya beberapa contoh usaha mikro. Ada banyak jenis usaha lain yang dapat dikategorikan sebagai usaha mikro, tergantung pada kriteria yang berlaku di negara atau wilayah tempat bisnis tersebut beroperasi.

Kriteria Usaha Kecil

Kriteria Usaha Kecil (UKM) biasanya ditentukan berdasarkan jumlah karyawan, omset penjualan, dan aset perusahaan. Namun, kriteria ini bisa berbeda-beda tergantung pada negara atau wilayah tempat bisnis tersebut beroperasi. Berikut adalah beberapa kriteria umum yang digunakan untuk menentukan UKM:

  • Jumlah karyawan: Bisnis dengan jumlah karyawan antara 10 hingga 50 orang.
  • Omset penjualan: Bisnis dengan omset penjualan tahunan antara 50 juta hingga 500 juta rupiah.
  • Aset perusahaan: Bisnis dengan aset berkisar antara 500 juta hingga 2,5 miliar rupiah.

Kriteria ini bisa berbeda-beda tergantung pada negara atau wilayah tempat bisnis tersebut beroperasi. Beberapa negara mungkin menentukan kriteria UKM berdasarkan jumlah produksi atau tingkat inovasi, atau menambahkan kriteria lain seperti tingkat ekspor. Penting bagi bisnis untuk memahami kriteria UKM yang berlaku di negara atau wilayah mereka beroperasi untuk memastikan bahwa mereka memenuhi syarat untuk menerima dukungan dan insentif dari pemerintah.

Kriteria Usaha Menengah

Kriteria Usaha Menengah (UM) biasanya ditentukan berdasarkan jumlah karyawan, omset penjualan, dan aset perusahaan. Namun, kriteria ini bisa berbeda-beda tergantung pada negara atau wilayah tempat bisnis tersebut beroperasi. Berikut adalah beberapa kriteria umum yang digunakan untuk menentukan UM:

  • Jumlah karyawan: Bisnis dengan jumlah karyawan antara 50 hingga 250 orang.
  • Omset penjualan: Bisnis dengan omset penjualan tahunan antara 500 juta hingga 5 miliar rupiah.
  • Aset perusahaan: Bisnis dengan aset berkisar antara 2,5 miliar hingga 25 miliar rupiah.

Kriteria ini bisa berbeda-beda tergantung pada negara atau wilayah tempat bisnis tersebut beroperasi. Beberapa negara mungkin menentukan kriteria UM berdasarkan jumlah produksi atau tingkat inovasi, atau menambahkan kriteria lain seperti tingkat ekspor. Penting bagi bisnis untuk memahami kriteria UM yang berlaku di negara atau wilayah mereka beroperasi untuk memastikan bahwa mereka memenuhi syarat untuk menerima dukungan dan insentif dari pemerintah.

Baca Juga :  5 Cara Meningkatkan Loyalitas Pelanggan

Pajak UMKM yang Harus Diperhatikan Pelaku Bisnis

Pelaku bisnis Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) harus memperhatikan beberapa pajak yang wajib dibayar kepada pemerintah, termasuk:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Badan: UMKM harus membayar PPh jika memiliki badan hukum seperti PT atau CV.
  2. Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi: UMKM yang beroperasi sebagai perorangan harus membayar PPh pasal 21 sebagai penghasilan tahunan.
  3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN): UMKM harus membayar PPN jika melakukan transaksi jual beli barang atau jasa.
  4. Pajak Peralihan Harta (PPH) Warisan dan Hibah: UMKM harus membayar PPH jika terdapat transaksi warisan atau hibah dalam bisnis.
  5. Pajak Reklame: UMKM harus membayar pajak reklame jika menggunakan media reklame seperti spanduk, billboard, atau media lain.

Ini hanya beberapa pajak yang mungkin harus dibayar oleh UMKM, dan bisa ada pajak lain yang berlaku tergantung pada negara atau wilayah tempat bisnis tersebut beroperasi. Oleh karena itu, penting bagi pelaku bisnis UMKM untuk memahami dan mematuhi peraturan pajak yang berlaku di negara atau wilayah mereka beroperasi untuk menghindari sanksi pajak.

Bagaimana Cara Mendirikan UMKM?

Berikut adalah langkah-langkah umum untuk mendirikan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM):

  1. Menentukan produk atau jasa yang akan dijual: Pertama-tama, tentukan produk atau jasa apa yang akan ditawarkan dan apakah produk atau jasa tersebut memiliki pasar yang cukup.
  2. Menentukan bisnis plan: Buatlah bisnis plan yang mencakup tujuan, strategi, dan rencana bisnis.
  3. Melakukan riset pasar: Riset pasar untuk menentukan target pasar dan melihat bagaimana bisnis Anda bisa berbeda dari pesaing.
  4. Pendaftaran perusahaan: Daftarkan bisnis Anda sebagai perusahaan, baik sebagai badan hukum atau perorangan.
  5. Mendapatkan izin usaha: Dapatkan izin usaha dari pemerintah setempat dan izin yang relevan lainnya seperti SIUP dan NPWP.
  6. Mempersiapkan modal: Carilah sumber modal untuk membiayai bisnis, seperti meminjam dari bank, menjual saham, atau meminta pinjaman dari keluarga dan teman.
  7. Menentukan lokasi bisnis: Tentukan lokasi bisnis yang sesuai dengan rencana bisnis dan memiliki aksesibilitas yang baik.
  8. Memulai operasi bisnis: Mulailah menjalankan bisnis dan fokus pada upaya pemasaran untuk memperkenalkan produk atau jasa ke target pasar.

Ini adalah langkah-langkah umum untuk memulai bisnis UMKM, namun bisa berbeda-beda tergantung pada negara atau wilayah tempat bisnis tersebut beroperasi. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami peraturan dan regulasi bisnis yang berlaku di negara atau wilayah tersebut sebelum memulai bisnis.

Persiapan Pengajuan IUMK

Berikut adalah beberapa persiapan penting yang harus dilakukan sebelum mengajukan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK):

  1. Buatlah bisnis plan: Buatlah bisnis plan yang mencakup tujuan, strategi, dan rencana bisnis.
  2. Pendaftaran perusahaan: Daftarkan bisnis Anda sebagai perusahaan, baik sebagai badan hukum atau perorangan.
  3. Mendapatkan NPWP: Daftarkan bisnis Anda untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Direktorat Jenderal Pajak.
  4. Mendapatkan izin lain yang diperlukan: Dapatkan izin usaha lain yang diperlukan, seperti izin lingkungan, izin praktek profesi, dan izin lain yang relevan.
  5. Membuat dokumen-dokumen yang diperlukan: Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat keterangan domisili perusahaan, foto copy KTP pemilik usaha, dan surat pernyataan tidak keberatan dari warga sekitar.
  6. Mendaftar di OSS: Mendaftarkan bisnis Anda di One Stop Service (OSS) untuk mempermudah proses pengajuan IUMK.
  7. Pembayaran biaya: Siapkan biaya yang diperlukan untuk mengajukan IUMK.
Baca Juga :  7 Tips dan Contoh Strategi Marketing yang Dapat Diterapkan dalam Bisnis

Ini adalah persiapan penting yang harus dilakukan sebelum mengajukan IUMK. Persiapan ini bisa berbeda tergantung pada negara atau wilayah tempat bisnis beroperasi. Oleh karena itu, penting untuk memahami peraturan dan regulasi yang berlaku sebelum mengajukan IUMK.

Ciri-ciri UMKM

Berikut adalah ciri-ciri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM):

  1. Skala usaha: UMKM biasanya memiliki skala usaha yang lebih kecil dibandingkan dengan perusahaan besar dan memiliki jumlah karyawan yang terbatas.
  2. Modal: Modal yang digunakan untuk memulai dan mengembangkan UMKM biasanya lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan besar.
  3. Struktur organisasi: UMKM biasanya memiliki struktur organisasi yang lebih sederhana dibandingkan dengan perusahaan besar.
  4. Lingkup usaha: UMKM biasanya memiliki lingkup usaha yang lebih terbatas dibandingkan dengan perusahaan besar.
  5. Pemilik dan kepemilikan: UMKM biasanya dimiliki dan dikelola oleh pemilik tunggal atau keluarga.
  6. Diversifikasi produk dan jasa: UMKM biasanya memiliki produk atau jasa yang terbatas dan tidak terlalu beragam.
  7. Pemasaran dan distribusi: UMKM biasanya memiliki jaringan pemasaran dan distribusi yang lebih terbatas dibandingkan dengan perusahaan besar.
  8. Pendapatan: Pendapatan UMKM biasanya lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan besar.

Ini adalah ciri-ciri umum dari UMKM. Ciri-ciri ini bisa berbeda tergantung pada jenis usaha dan lingkup usaha. Oleh karena itu, penting untuk memahami karakteristik UMKM sebelum memulai usaha.

Peran UMKM bagi Perekonomian Negara Indonesia

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memegang peran penting dalam perekonomian Indonesia karena memiliki beberapa keuntungan seperti:

  1. Penyerapan Tenaga Kerja: UMKM memiliki potensi besar untuk menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Hal ini meningkatkan angka pengangguran dan membantu mengurangi masalah sosial ekonomi.
  2. Pertumbuhan Ekonomi: UMKM memiliki potensi besar untuk membantu pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan produksi dan penjualan barang dan jasa.
  3. Distribusi Pendapatan: UMKM membantu menyebar pendapatan ke berbagai sektor ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membantu mengatasi masalah pemerataan ekonomi.
  4. Diversifikasi Produk dan Jasa: UMKM memiliki potensi untuk memproduksi beragam produk dan jasa yang berkontribusi terhadap keseluruhan ekonomi nasional.
  5. Inovasi: UMKM memiliki potensi untuk menciptakan inovasi dan meningkatkan efisiensi produksi melalui penggunaan teknologi dan metodologi baru.
  6. Dukungan Pemerintah: Pemerintah Indonesia memberikan dukungan berupa fasilitas dan insentif untuk menstimulasi pertumbuhan UMKM.

Dengan demikian, UMKM memegang peran penting dalam perekonomian Indonesia karena memiliki potensi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengatasi masalah pemerataan pendapatan, dan menciptakan lapangan kerja yang stabil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas ya !!!!

%d blogger menyukai ini: